Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong

Ferdian - Senin, 15 Mei 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan.
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan.

Otomotifnet.com - Buat yang nungak pajak kendaraan buruan bayar mumpung ada program pemutihan daripada nanti bodong.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023.

Untuk diketahui, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.

Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," ujar Khofifah (14/5/2023).

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebutkan, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Baca Juga: Gratis Bayar Denda, Buruan Ikut Pemutihan Pajak, Cuma Sampai Akhir Bulan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/15/062200115/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-berlaku-sampai-juli-2023

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa