Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi

Ferdian - Rabu, 19 April 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Dimanfaatin nih, program pemutihan pajak di Jawa Tengah hadir lagi.

Dari unggahan akun Instagram BAPENDA_JATENG, ada beberapa item yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak di Jateng pada 2023.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas sanksi pajak progresif.

Selain dua item pajak tadi, relaksasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya baik dari dalam maupun luar Jateng.

Untuk pembebasan BBNKB 2 dan pajak progresif berlaku 16 April - 22 Desember 2023.

Sedangkan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan berlaku 26 April - 21 Juni 2023.

Bagi yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng, perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Seperti untuk pembebasan denda administrasi, pemilik perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II, kalian perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca Juga: Baru Tahu, Pemutihan Pajak Kendaraan Pertama Diadakan Tahun Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa