Otomotifnet.com - Buat yang nunggu-nunggu, nih ada info pemutihan pajak buat warga Kalimantan Barat.
Pemutihan pajak yang digelar Pemprov Kalbar ini berlaku sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Lalu dalam program pemutihan pajak di Kalbar ini, ada keringanan dan diskon yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Dilansir dari akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Kemudian gratis BBNKB 2, ditambah diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.
Hingga ada diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Tapi perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.
Selanjutnya, syarat-syarat yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak tersebut juga tidak jauh beda.
Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli.
Jika pembayaran PKB bertepatan dengan ganti pelat nomor, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sedangkan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB serta STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Terungkap, Sebab Kuat Pemerintah Naikan Pajak LCGC Jadi 5 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR