Otomotifnet.com - Pemutihan pajak mobil dan motor terbukti dongkrak pendapatan daerah.
Seperti kabupaten berikut ini, panen cuan sampai Rp 35 miliar lebih!
Bahkan hasil itu sudah melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp 32 miliar.
Wilayah tersebut yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Data dari UPTD Samsat kabupaten Kerinci, pembayaran pajak, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, hingga pertengahan Desember ini telah mencapai Rp 35 Milyar lebih.
Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan berikan rinciannya.
Ia mengatakan, pendapatan pajak kendaraan untuk kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2022 ini.
"Alhamdulillah untuk target realisasi pajak kita berkat kerjasama dari semua pihak, Polres Kerinci, Dishub, realisasi pajak telah lebih dari target yakni Rp 35, 470.460.687,- itu realisasi pertengahan Desember ini," ucapnya.
"Sedangkan target yang ditetapkan Rp 32.352.525.895,- itu merupakan target kita," jelasnya.
Menurutnya, telah melebihi target dari pembayaran pajak kendaraan ini telah adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, dan razia petugas dan terus gencarnya sosialisasi ke tingkat masyarakat.
"Angka realisasi pajak kendaraan ini kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun 2022 ini," tandasnya.
Baca Juga: Provinsi Ini Panen Cuan, Raup Rp 78 Miliar Dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR