Otomotifnet.com - Info gawat bagi 1,5 juta pemilik mobil dan motor di provinsi Banten.
Karena data STNK terancam dihapus Polisi.
Lantaran 1,5 juta mobil dan motor tersebut menunggak pajak 5 tahun tambah 2 tahun.
Hal ini diketahui saat Ditlantas Polda Banten sosialisasi implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registerasi dan Identifikasi (regident) Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun, maka data regident akan dihapus.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto beberkan data kuantitas jumlah kendaraan di provinsi Banten.
Disebutkannya, saat ini total ada sekitar 5 juta kendaraan di Banten.
"Dari 5 juta itu plus minus kurang lebih ada 30 persen, berarti ada 1,5 juta kendaraan masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan bermotor," ujarnya saat Rakernis di Hotel Le Dian, Kota Serang, (21/10/22).
Angka 1,5 juta itu merupakan akumulasi kendaraan bermotor mulai motor, mobil dan lainnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR