Otomotifnet.com - Korlantas Polri siap berlakukan aturan baru tentang pajak kendaraan.
Yakni STNK mati setelah 5 tahun, kemudian ditambah enggak bayar pajak 2 tahun berturut-turut datanya akan dihapus.
Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.
Dasar hukumnya pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Lantas bagaimana nasib motor mangkrak puluhan tahun yang ada di tiap wilayah Polres setempat yang tak diambil pemiliknya?
Menanggapi ini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.
"Motor-motor itu mungkin motor hasil curian, kalau ada motor yang melanggar lampu merah lalu tidak diambil juga oleh pemilik hingga puluhan tahun itu sih kebangetan," ucap Yusr, (4/8/22).
"Kalau motor hasil curian gak mungkin orang tersebut mengambil kembali, bisa saja itu motor bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB," terangnya.
"Kalau ada surat-suratnya tapi tidak diambil kan kebangetan, kan gitu logikanya," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR