Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Bayar Pajak 5 tahun Plus 2 Tahun, STNK Dihapus, Gimana Nasib Motor Mangkrak?

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Puluhan motor terkubur di Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam Samudra
Puluhan motor terkubur di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Otomotifnet.com - Korlantas Polri siap berlakukan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Yakni STNK mati setelah 5 tahun, kemudian ditambah enggak bayar pajak 2 tahun berturut-turut datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Dasar hukumnya pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas bagaimana nasib motor mangkrak puluhan tahun yang ada di tiap wilayah Polres setempat yang tak diambil pemiliknya?

Menanggapi ini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

"Motor-motor itu mungkin motor hasil curian, kalau ada motor yang melanggar lampu merah lalu tidak diambil juga oleh pemilik hingga puluhan tahun itu sih kebangetan," ucap Yusr, (4/8/22).

Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.

"Kalau motor hasil curian gak mungkin orang tersebut mengambil kembali, bisa saja itu motor bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB," terangnya.

"Kalau ada surat-suratnya tapi tidak diambil kan kebangetan, kan gitu logikanya," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa