Otomotifnet.com - Mobil dan motor telat pajak dua tahun, statusnya otomatis bodong.
Para pemilik enggak bisa ngelak, karena aturan ini segera berlaku.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasalnya:
"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis."
Bila registrasi telah dihapus, maka kendaraant tidak bisa diregistrasi kembali.
Untuk saat ini, masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
"Kami berharap, ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan tentunya untuk masyarakat, agar bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujarnya dalam keterangan tertulis, (21/7/22).
Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR