Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong

Irsyaad W - Jumat, 22 Juli 2022 | 18:20 WIB
Mobil dan motor telat pajak dua tahun berturut-turut, otomatis status jadi bodong
GridOto/ Isal
Mobil dan motor telat pajak dua tahun berturut-turut, otomatis status jadi bodong

Otomotifnet.com - Mobil dan motor telat pajak dua tahun, statusnya otomatis bodong.

Para pemilik enggak bisa ngelak, karena aturan ini segera berlaku.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasalnya:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis."

Bila registrasi telah dihapus, maka kendaraant tidak bisa diregistrasi kembali.

Untuk saat ini, masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

"Kami berharap, ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan tentunya untuk masyarakat, agar bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujarnya dalam keterangan tertulis, (21/7/22).

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa