Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Elektronik Tak Dibayar, Jangan Ngamuk Kalau STNK Diblokir

Ferdian - Rabu, 6 April 2022 | 16:10 WIB
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik
Dok. Jasa Marga
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik

Otomotifnet.com - Bagi pelanggar tilang elektronik di jalan tol, akan ada denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Pelanggar akan kena tilang jika melanggar batas kecepatan maksimum, yaitu 100 km/jam.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa jika tidak membayarkan denda, maka STNK pelanggar akan diblokir.

Kemudian saat membayar pajak, pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.

Tidak hanya kendaraan overspeed, kendaraan dengan muatan berlebih di jalan tol juga akan ditindak menggunakan sistem ETLE yang disiapkan di beberapa ruas jalan.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ucap Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan bahwa pengemudi mobil akan ditilang bila kecepatan kendaraannya melebihi 100 km/jam.

Saat ini, aturan batas kecepatan amksimum berlaku di lima ruas jalan tol.

Di antaranya, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Seyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sedangkan untuk pelanggaran batasan muatan kendaraan, sensor weight in motion atau WIM baru terpasang tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta Terang.

Baca Juga: Salut, Polisi Beberkan Hasil 3 Hari ETLE Jalan Tol, Titik Siap Nambah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/06/081200615/tidak-bayar-denda-tilang-elektronik-siap-siap-stnk-diblokir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa