Otomotifnet.com - Bagi pelanggar tilang elektronik di jalan tol, akan ada denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Pelanggar akan kena tilang jika melanggar batas kecepatan maksimum, yaitu 100 km/jam.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa jika tidak membayarkan denda, maka STNK pelanggar akan diblokir.
Kemudian saat membayar pajak, pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.
Tidak hanya kendaraan overspeed, kendaraan dengan muatan berlebih di jalan tol juga akan ditindak menggunakan sistem ETLE yang disiapkan di beberapa ruas jalan.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ucap Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan bahwa pengemudi mobil akan ditilang bila kecepatan kendaraannya melebihi 100 km/jam.
Saat ini, aturan batas kecepatan amksimum berlaku di lima ruas jalan tol.
Di antaranya, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Seyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batasan muatan kendaraan, sensor weight in motion atau WIM baru terpasang tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta Terang.
Baca Juga: Salut, Polisi Beberkan Hasil 3 Hari ETLE Jalan Tol, Titik Siap Nambah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR