Otomotifnet.com - Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan setelah telat pajak dua tahun sempat muncul.
Ternyata informasi itu dibenarkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri.
Bahkan makin dekat dengan realisasi.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).
Terkait hal ini, Andri mengacu ke pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca Juga : Blokir STNK Nunggak Tunggu Juklak, Manfaatkan Pemutihan)
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Artinya menurut Andri berdasar permintaan pemilik kalau kendaraan sudah tak bisa dioperasikan lagi karena sesuatu hal.
Seperti kerusakan parah akibat kecelakaan, atau sudah tua dan tak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR