Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Cuma Lemes, Ini Cara Urus STNK Hilang

Iday - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 14:40 WIB
Ilustrasi. Setelah bayar pajak motor, STNK Kamu akan diambil di loket penyerahan STNK
Isal/GridOto.com
Ilustrasi. Setelah bayar pajak motor, STNK Kamu akan diambil di loket penyerahan STNK

Otomotifnet.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa bikin dengkul lemes.

Lantaran, ini merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan.

Lalu apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan yang raib?

Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengungkapkan syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama bikin surat pernyataan hilang pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.

(BACA JUGA: Hoax...Surat Larangan Motor 2-Tak Di Perkotaan, Itu Tidak Benar)

Selanjutnya bikin surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa