Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan berlaku.
Menunggu pemutihan pajak kendaraan 2022 di beberapa daerah selesai dahulu.
Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Ia mengatakan, penghapusan data kendaraan yang dimaksud yakni yang teregisterasi di Samsat.
Namun, Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.
Dhafi menjelaskan, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak.
Saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR