Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Dua Tahun Enggak Langsung Dihapus, Polisi Kasih Paham Aturannya

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 11:40 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK yang mati dua tahun segera berlaku.

Namun tak semata-mata telat pajak dua tahun langsung dihapus.

Pak Polisi pun kasih paham aturannya biar enggak salah kaprah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.

Menurutnya, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya: "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," terang Yusri beberapa waktu lalu.

Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan membereskan kewajibannya.

Meski aturan itu sudah ada sejak 2009, namun Yusri menyebut masih banyak warga yang belum mengetahuinya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa