Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kepengin Balik Nama Motor Tapi STNK Hilang, Pertama Urus Ini Dulu

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 11 September 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi STNK
Yoga / GridOto.com
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Saat membeli motor bekas, satu hal yang harus dilakukan pemilik baru yakni balik nama.

Karena balik nama ini akan mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke yang baru.

Kalau kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya bakal semakin mudah.

Lalu bagaimana jadinya kalau kendaraan bekas yang dibeli, STNK-nya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.

Kalian nggak perlu panik, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres/Polsek daerah tersebut.

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda semisal STNK yang lama ditemukan.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.

Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Pastinya bagi yang sudah memiliki STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Dari situ pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa