Otomotifnet.com - Mobil warga asing ternyata bisa sliweran di Indonesia.
Asalkan mengurus STNK dan Pelat Nomor Lintas Batas Negara (LBN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam PP tersebut, tarif yang dikenakan juga murah.
Untuk kendaraan roda dua dan tiga, tarifnya Rp 100 ribu baik bikin baru atau perpanjang.
Sedangkan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 200 ribu baik bikin baru atau perpanjang.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto pun beri penjelasan.
"Jadi Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain," kata Priyanto, (18/8/22).
"Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya," sambungnya.
Sebagai info, STNK diterbitkan oleh Samsat sebagai pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Didukung tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi dan PT Jasa Raharja.
STNK menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Nekat Urusannya Runyam, Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen Uji KIR
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR