Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bisa request pelat nomor tanpa huruf belakang.
Semua bisa diatur asalkan siapkan duit untuk biayanya.
Dasar hukumnya tercantum di Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Berikut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelat nomor berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 15.000.000,00
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 10.000.000,00
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 10.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 7.500.000,00
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7.500.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 5.000.000,00.
Baca Juga: Beda Argumen, Sosok Ini Larang Ngecat Sendiri Pelat Nomor Hitam Jadi Putih
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR