Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Pakai Alat, Pelat Nomor Palsu dan Asli Ketahuan Dari Sini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 1 Juni 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.
Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Otomotifnet.com - Pelat nomor palsu dan asli bisa dibedakan tanpa memakai alat khusus.

Sebagi info, pelat nomor asli biasanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan palsu biasanya bikin di tepi jalan.

Padahal pasang pelat nomor palsu ada ancaman pidananya.

Diatur di pasal 39 Ayat 5 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Lantas bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor asli dan palsu?

Pelat nomor palsu dengan sandi milik Pejabat Polis dan TNI
Instagram.com/tmcpoldametrojaya
Pelat nomor palsu dengan sandi milik Pejabat Polis dan TNI

"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, (19/5/22).

Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi menjelaskan lebih detail.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa