Otomotifnet.com - Beda argumen soal warga diperbolehkan ngecat sendiri pelat nomor hitam jadi putih.
Awal, Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Ipda Faisal Amir mempersilakan mengecat sendiri pelat nomor dari hitam jadi putih.
"Ya boleh saja, tetapi kami tidak menyarankan bila ingin mengecat sendiri karena pelat hitam sendiri masih berlaku," ucap Faisal, (31/7/22).
"Tetapi jika ada warga yang ingin mengecat sendiri dari warna hitam ke putih dipersilakan," tuturnya.
Namun kini Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli melarang warga mengecat sendiri pelat nomor hitam jadi putih.
"Benar, masyarakat dilarang untuk mengecat pelat kendaraan sendiri," tegas Sadeli saat dikonfirmasi, (2/8/22).
Selain itu, penggantian pelat nomor dilakukan bertahap mulai dari daftar baru, masa STNK habis atau mutasi masuk ke wilayah Regident Sumsel.
"Pergantian TNKB putih dilaksanakan bertahap untuk kendaraan baru, lalu masa STNK habis atau ganti STNK dan bagi kendaraan masuk wilayah Ogan Komering Ilir dari mutasi daerah lain," tegasnya.
Ditambahkan Sadeli, tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih.