Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pergantian Pelat Nomor Putih Dimulai Bertahap, Polisi: Tak Ada Biaya

Ferdian - Minggu, 12 Juni 2022 | 14:55 WIB
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.
Facebook
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Otomotifnet.com - Pergantian pelat nomor putih akan segera dimulai tahun ini secara bertahap.

Targetnya pada tahun 2027, semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat baru dengan dasar putih.

Menariknya, Korlantas Polri memastikan tidak ada tambahan biaya untuk pergantiannya.

“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

Selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), Yusri mengatakan, penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Nekat, Beli Pelat Nomor Putih di Toko Online Dilarang Polisi, Spek Beda

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/124100815/ganti-pelat-nomor-putih-polisi-jamin-tak-ada-tambahan-biaya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa