Otomotifnet.com - Pemberlakuan pelat nomor putih pada kendaraan dimulai Juni 2022.
Namun sudah banyak kendaraan yang menggunakannya dengan mencetak sendiri.
Tentu saja sejumlah kendaraan di Riau yang menggunakan pelat putih cetakan sendiri itu ditilang.
Sebab tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Direktorat Lalulintas Polda Riau lewat Kasi Fasilitas Material SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB), AKP Hairul mengingatkan kepada masyarakat Riau untuk tidak terlalu buru-buru menggantikan plat kendaraan dari hitam ke putih.
"Mencetak sendiri itu mubazir, yang mencetak tak mempunyai kualifikasi dan kompetensi. Dan tentunya nanti akan ditindak pula oleh polisi di lapangan. Harap bersabar, dalam waktu dekat akan disediakan," ujar Hairul kepada wartawan (23/5/2022).
Hairul juga menambahkan, kendaraan yang akan mendapatkan pergantian plat putih ini nantinya adalah kendaraan baru serta kendaraan yang perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Kendaraan yang memakai pelat putih itu yakin kendaraan baru dan kendaraan yang perpanjangan TNKB. Jadi bertahap," jelasnya.
Saat ini penggunaan pelat putih telah berlaku namun belum terlaksana karena belum diserahkan dari pihak pengadaan barang.
Peraturan pengadaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR