Otomotifnet.com - Korlantas Polri segera mengganti pelat nomor menjadi warna dasar putih.
Rencananya akan dimulai pada Juni 2022 mendatang.
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Tapi pemilik kendaraan enggak biasa asal minta ganti.
Ada urutan kendaraan yang diberi jatah duluan.
Hal itu dijelaskan Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurutnya diutamakan untuk kendaraan baru dan yang mati lima tahun terlebih dahulu.
Kata Taslim, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB tiap kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, (18/5/22).
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengajukan penggantian pelat putih.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR