"Sejauh ini yang menggunakan pelat putih memang ditindak, karena pelat resmi dari polisi yang berwenang belum mengeluarkannya," terang Hairul.
Disebutkan Khairul, pengendara yang menggunakan pelat sembarangan yang bukan dari kepolisian tentu akan tak sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, baik material, ukuran pelat dan ukuran hurufnya
"Sebab yang dijumpai di jalan yang memasang sembarangan itu material seringkali tak sesuai, entah dar plastik, akrilik dsb. Tak seragam. Ukuran hurufnya pun berbeda," ungkap Hairul.
Hairul menjelaskan pertukaran pelat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis. Nantinya walaupun pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam akan tetap berlaku.
Baca Juga: Siap-siap, Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Ini Yang Dapat Duluan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR