Otomotifnet.com - Korlantas Polri segera mengganti pelat nomor latar hitam jadi putih.
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Mengenai penerapannya dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berlaku bulan Juni 2022.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan," kata Yusri, (15/5/22).
Tapi, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor jadi putih.
"Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu," paparnya.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Terutama mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," jelas Yusri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR