Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Beli di Tepi Jalan Masuk Tindakan Pidana

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 16 Mei 2022 | 21:40 WIB
Unggahan akun Facebook @Made Aryasa mengenai Honda Scoopy miliknya memakai pelat nomor putih
Facebook/@Made Aryasa
Unggahan akun Facebook @Made Aryasa mengenai Honda Scoopy miliknya memakai pelat nomor putih

Berdasarkan penelitian, ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.

Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

Lantas, apakah boleh jika menganti pelat nomor putih yang dibeli online atau tepi jalan?

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin ternyata langgar aturan.

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh," kata M. Taslim saat dihubungi belum lama ini.

"Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," terangnya.

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.

Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.

Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya, TNKB hilang.

"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.

Namun Taslim mengatakan, kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.

Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Alami Fenomena Ini, Berangsur Warna Dasar Pelat Nomor Diganti

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa