Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat, Beli Pelat Nomor Putih di Toko Online Dilarang Polisi, Spek Beda

Ferdian - Selasa, 24 Mei 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih

Otomotifnet.com - Pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dari hitam ke putih bakal dimulai pada Juni 2022.

Terkait penerapan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau supaya masyarakat tak membeli pelat nomor baru berwarna putih secara daring.

Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Yusri, dikutip dari keterangan resmi (24/5/22).

Yusri melanjutkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” katanyaa.

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” ucap Yusri.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengatakan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

"Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah," katanya.

Baca Juga: Mobil Pelat Putih Sudah Berkeliaran di Riau, Cetak Sendiri, Otomatis Ditilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/121200815/polri-imbau-masyarakat-tak-beli-pelat-nomor-warna-putih-di-toko-online

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa