Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dicatat, Mobil Pribadi Cuma Boleh Isi Solar Subsidi Segini Per Hari

Hendra,Irsyaad W - Rabu, 20 April 2022 | 10:10 WIB
Kondisi antrean Solar yang dipenuhi truk dan mobil diesel di SPBU Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
TribunSumsel.com/Rahmat
Kondisi antrean Solar yang dipenuhi truk dan mobil diesel di SPBU Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan

Otomotifnet.com - Pembelian solar subsidi bakal dibatasi.

Artinya para pemilik mobil dilarang rakus, apalagi sampai menimbun.

Hal ini disampaikan Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina.

"Ada pembatasan pembelian Solar Bersubsidi," ungkap Irto.

Rinciannya sebagai berikut:

Untuk mobil pribadi maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.

Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.

Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa