Otomotifnet.com - Pelat nomor putih akan diprioritaskan buat kendaraan baru dan yang masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya sudah habis.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan itu saat menjelaskan rencana penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih.
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Kalau pun sudah ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," ujar Sambodo dalam keterangannya (2/6/2022).
Selain kendaraan baru, pelat nomor putih juga akan diterbitkan untuk kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis dan diharuskan membayar pajak tahun kelima.
"Kemudian kendaraan yang harus ganti TNKB atau pembayaran pajak tahun kelima," kata Sambodo.
Sampai saat ini, Sambodo belum dapat memastikan kapan pelat nomor kendaraan dengan warna putih akan berlaku dan mulai diterbitkan.
Ia hanya menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Sekarang menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Sambodo.
Sebagai informasi, Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar TNKB dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR