Yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.
"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.
Masih kata Sadeli, untuk sementara pihaknya menerima sebanyak 2.300 pasang pelat putih untuk motor.
"Jadi sekarang sudah banyak motor yang menggunakan pelat putih. Terutama untuk kendaraan baru," ujarnya.
Sementara untuk mobil memang belum diberlakukan pelat nomor putih.
"Sekarang kan untuk stok material pelat hitam kendaraan roda 4 masih 1.300 pasang lagi," bebernya.
"Jadi masih menunggu informasi lebih lanjut tentang perubahan plat putih bagi kendaraan roda empat," tandasnya.
Diketahui, kini pelat nomor putih sudah berlaku di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Warga dipersilakan mengurus pergantian warna pelat nomor di Samsat UPTB wilayah OKI 1.
Baca Juga: Jangan Takut, Ngecat Sendiri Pelat Nomor Hitam Jadi Putih Enggak Dilarang
Sumber: https://palembang.tribunnews.com/2022/08/02/dilarang-mengecat-plat-kendaraan-sendiri-ini-penjelasan-kasat-lantas-polres-oki-dilakukan-bertahap dan https://palembang.tribunnews.com/2022/07/31/warna-dasar-tnkb-diubah-warga-dipersilahkan-jika-ingin-mengecat-sendiri-plat-dasar-menjadi-putih?page=all