Otomotifnet.com - Uji KIR kendaraan umum, ke depan bakal dilakukan secara online.
Konsep ini tengah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Setiap wajib uji KIR akan dibekali Smart Card. Tidak pakai lagi buku uji dan buku induk," ungkap Kabid Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dishub Bangkalan, Ari Moein, (5/1/20).
Ia menjelaskan, penggunaan sistem smart card lebih mudah dan efektif.
(Baca Juga: Uji KIR Cuma 6 Bulan Sekali, Jangan Disepelekan, Sanksinya Berat)
Sebab, seluruh data base kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR baik secara online maupun offline melalui Near File Communication (NFC).
Setiap kendaraan yang telah diuji KIR, lanjutnya, akan mendapatkan sertifikat data teknis kendaraan, stiker berhologram dengan barcode serta terdapat nomor ujinya.
"Stiker itu akan dipasang di bagian dalam kaca depan kendaraan. Nantinya, saat melakukan razia di jalan, petugas hanya tinggal mengecek stiker tersebut," jelasnya.
Ari menyatakan, penggunaan Smart Card tidak hanya memudahkan pelayanan kepada para wajib uji KIR namun juga sebagai bentuk pengawasan terhadap para petugas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR