BEKASI - Waduh gawat sudah tercatat ada sebanyak total 755 kendaraan angkutan umum di Kota Patriot Bekasi tidak melakukan pengujian berkala kendaraan (KIR).
Menanggapi hal tersebut, Sudarsono selaku Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatakan uji kendaraan angkutan itu penting guna menunjang keselamatan para penumpang di Kota Bekasi.
"Ada beberapa hal yang menyebabkan pemilik tidak menguji kelaikan," ujar Sudarsono di Bekasi, Jumat (18/8).
Sudarsono menilai, jumlah kendaraan angkutan di wilayah Kota Bekasi ternyata sudah mencapai 5000-an. Sehingga yang masih aktif sekitar 4.245 kendaraan. Sementara 755 tidak aktif.
"Paling banyak angkutan perkotaan, serta mobil kecil dan pikap. Ada juga kendaraan besar dengan jumlah sumbu empat sampai lima," katanya.
Sudarsono mengungkapkan sebelumnya biaya uji kelaikan sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 hanya Rp.47.500.
Senada dengan Sudarsono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan angkutan orang maupun barang yang melanggar uji kelaikan bakal dikenakan sanksi nantinya.
Yayan menilai, pemilik bisa mengambil kendaraannya jika sudah menunaikan kewajibannya melakukan uji KIR.
"Soalnya pengujian tersebut cukup penting karena rawan terjadi kecelakaan," tutup Yayan. (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR