Otomotifnet.com - Uji KIR merupakan rangkaian dari uji kendaraan umum yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian pada keselamatan penumpang.
Uji KIR dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Taksi online termasuk kendaraan umum meski statusnya menggunakan kendaraan pribadi.
Sayangnya, ratusan taksi online di Kota Tangerang Selatan tidak tertib uji KIR.
(BACA JUGA: Asyik! Yamaha NMAX Ada Aksesoris Resminya, Lihat Daftarnya Di Sini)
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan kuota taksi online di Tangerang Selatan adalah 562 unit.
Namun, belum semua kendaraan terdata melakukan uji KIR sejak 2016 hingga awal 2018 ini.
"Dari jumlah tersebut, baru 452 kendaraan sewa online yang melakukan uji KIR di kantor UPT KIR kami," kata Kasie KIR Kota Tangerang Selatan, Hikmat, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, uji KIR taksi online paling banyak dilakukan pada 2016, sebab saat itu aturan taksi online untuk uji KIR baru diluncurkan.
Selama 2017, 51 taksi online melakukan uji KIR dan 14 taksi online melakukan uji KIR pada awal 2018.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR