Otomotifnet.com - Fatal ketika STNK hilang saat motor atau mobil masih berstatus kredit.
Sebab pengurusannya memerlukan BPKB.
Sedangkan BPKB masih sebagai penjamin di leasing.
Lantas bagaimana solusi pengurusannya?
Tenang, orang Samsat kasih solusi lewat Herwanto, salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi.
Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya, (11/9/22).
Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
Hai Sobi, kamu udah punya kendaraan belum?
Kamu tim yang mana?
Kamu pingin nambah kendaraan baru apa?
Kalo beli kendaraan, utamain beli yang mana dulu?
Kamu lebih milih yang mana?
Kalo ada kesempatan buat ikut test drive/ test ride, mau cobain jenis apa?
KOMENTAR