Otomotifnet.com - STNK menjadi syarat wajib diserahkan saat bayar pajak kendaraan.
Sebab STNK berisi data penting terakait kendaraan, termasuk identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga harus sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun bagaimana jika kondisinya cuma ada fotokopi STNK, apakah ditolak saat hendak bayar pajak kendaraan?
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
"Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat)," terangnya.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ucap Herlina belum lama ini.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR