"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.
STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.
Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.
Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR