Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.
Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.
Posted : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:15 WIB| Last updated : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR