Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?

Irsyaad W - Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
STNK asli dan Fotokopi STNK
Kompas.com
STNK asli dan Fotokopi STNK

"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.

STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.

Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.

Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/151200915/bisakah-menggunakan-fotokopi-stnk-saat-bayar-pajak-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa