Otomotifnet.com - STNK menjadi syarat wajib diserahkan saat bayar pajak kendaraan.
Sebab STNK berisi data penting terakait kendaraan, termasuk identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga harus sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun bagaimana jika kondisinya cuma ada fotokopi STNK, apakah ditolak saat hendak bayar pajak kendaraan?
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
"Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat)," terangnya.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ucap Herlina belum lama ini.
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," terangnya.
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru," kata dia.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
STNK baru inilah yang baru bisa dipakai untuk bayar pajak kendaraan.
Jadi bayar pajak kendaraan cuma ngandelin fotokopi STNK jelas akan ditolak.
Posted : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:15 WIB| Last updated : Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR