Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Motor Listrik Beda, Isian Data Nomor Mesin Diganti Jadi Ini

Hendra,Irsyaad W - Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan strip biru dibagian masa berlaku
Instagram/@gesitsmotor
Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan strip biru dibagian masa berlaku

Otomotifnet.com - STNK motor listrik beda dari motor konvensional.

Lebih khusus pada isian data nomor mesin motor listrik diganti.

Sedangkan data nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, warna, nomor rangka hingga masa berlaku masih tetap berlaku.

Penyesuaian data ini karena adanya perbedaan spesifikasi pada motor listrik.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberkan detailnya.

Ia menyebutkan pada motor listrik tidak ada mesinnya.

"Makanya kami ubah dan sesuaikan," jelasnya.

Wujud STNK Motor Listrik, isian data nomor mesin diganti nomor penggerak
Dok. GridOto
Wujud STNK Motor Listrik, isian data nomor mesin diganti nomor penggerak

Pada STNK terdahulu, isian nomor mesin sejatinya bukanlah mesin seperti motor konvensional.

Secara sederhana sistem motor listrik baterai menyimpan daya listrik, kemudian saat pengendara membuka throttle gas akan terkirim sinyal menuju controller.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa