Otomotifnet.com - Harap berhati-hati dengan data motor atau mobil kalian.
Tanpa sadar, tiba-tiba bisa berstatus bodong meski pegang STNK dan BPKB.
Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Utamanya untuk kendaraan yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.
Yup, petugas berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.
Jadi, ketimbang motor atau mobil kalian menjadi bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Apalagi beberapa provinsi tengah menggelar pemutihan pajak kendaraaan, yaitu menghapus denda keterlambatan dan menggratiskan bea balik nama kendaraan.
/photo/2023/12/26/img-20231226-wa0021jpg-20231226051901.jpg)
Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.
Editor | : | Panji Nugraha |