Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB

Irsyaad W - Kamis, 13 Juni 2024 | 19:00 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Otomotifnet.com - Harap berhati-hati dengan data motor atau mobil kalian.

Tanpa sadar, tiba-tiba bisa berstatus bodong meski pegang STNK dan BPKB.

Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Utamanya untuk kendaraan yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.

Yup, petugas berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.

Jadi, ketimbang motor atau mobil kalian menjadi bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.

Apalagi beberapa provinsi tengah menggelar pemutihan pajak kendaraaan, yaitu menghapus denda keterlambatan dan menggratiskan bea balik nama kendaraan.

Data kendaraan bermotor Kijang Innova EV
GridOto.com
Data kendaraan bermotor Kijang Innova EV

Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa