Otomotifnet.com - Harap berhati-hati dengan data motor atau mobil kalian.
Tanpa sadar, tiba-tiba bisa berstatus bodong meski pegang STNK dan BPKB.
Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Utamanya untuk kendaraan yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.
Yup, petugas berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.
Jadi, ketimbang motor atau mobil kalian menjadi bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Apalagi beberapa provinsi tengah menggelar pemutihan pajak kendaraaan, yaitu menghapus denda keterlambatan dan menggratiskan bea balik nama kendaraan.
Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR