Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan merindukan program pemutihan.
Karena denda telat bayar bertahun-tahun bisa hilang alias nol rupiah.
Bahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) biasanya ikut dihapus.
Kebetulan, saat ini sudah ada 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
1. Aceh
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR