Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Masih Ada, Kelewat Tanggal Ini Terima Akibatnya

Irsyaad W - Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah masih ada sampai akhir Desember 2023
IG/bapenda_jateng
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah masih ada sampai akhir Desember 2023

Otomotifnet.com - Program ampunan denda nunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah masih ada.

Namun bulan Desember ini batas akhir pemutihan pajak kendaraan.

Jika sampai kelewat tanggal yang sudah ditentukan, maka tanggung sendiri akibatnya.

Pemilik mobil atau motor bakal dikenai sanksi denda.

Diketahui, program keringanan sanksi telat pajak kendaraan di Jateng ini berlaku dari 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023 saja.

Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan

Kemudian, syarat proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:

- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah

Selanjutnya untuk bebas pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pembebasan terhadap motor atau mobil seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenakan penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan pajak progresif.

Silakan manfaatkan sebelum habis masa diskon pajak kendaraan di Jateng ini.

Baca Juga: Remisi Denda Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Gratis BBNKB Masih Ada, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa