Otomotifnet.com - Program ampunan denda nunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah masih ada.
Namun bulan Desember ini batas akhir pemutihan pajak kendaraan.
Jika sampai kelewat tanggal yang sudah ditentukan, maka tanggung sendiri akibatnya.
Pemilik mobil atau motor bakal dikenai sanksi denda.
Diketahui, program keringanan sanksi telat pajak kendaraan di Jateng ini berlaku dari 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023 saja.
Beberapa keringanan yang dibuka, yaitu bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima (PKB 5), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan bebas pajak progresif.
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
Kemudian, syarat proses balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah, yaitu:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
Selanjutnya untuk bebas pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pembebasan terhadap motor atau mobil seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenakan penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan pajak progresif.
Silakan manfaatkan sebelum habis masa diskon pajak kendaraan di Jateng ini.
Baca Juga: Remisi Denda Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Gratis BBNKB Masih Ada, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR