Remisi Denda Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Gratis BBNKB Masih Ada, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Rabu, 6 Desember 2023 | 14:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Warga Sulawesi Selatan, segera lunasi pajak kendaraan mati kalian.

Mumpung masih ada remisi denda nunggak pajak sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah masih tunggu warga yang ingin bayar pajak dengan denda nol persen.

Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang berhalangan tidak perlu datang ke kantor samsat, cukup melakukan pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi SIGNAL.

Program dari Bapenda Sulsel ini berlaku dari 11 Oktober 2023 sampai 29 Desember 2023.

Banyak keringan pajak yang diberikan, sebagai berikut:

1. Bebas BBNKB II,
2. Bebas pajak progresif,
3. Bebas Denda PKB,
4. Bebas Denda BBNKB II,
5. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
6. Diskon 2,5% untuk PKB tahun berjalan,
7. Diskon 10% untuk PKB tunggakan kendaraan pribadi/usaha,
8. Diskon 30% untuk PKB tunggakan angkutan barang;
9. Diskon 40% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang,
10. Diskon 33,33%+70%+20% untuk PKB tunggakan angkutan umum penumpang milik pribadi menjadi milik badan hukum.

Ampunan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum 29 Desember 2023.

Baca Juga: Lunasi Tunggakan Bulan Ini, Mumpung Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai 10 Persen