Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan 3 Bulan, Pemprov Ini Malah Cuan Rp 827 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja
Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

Otomotifnet.com - Salah satu pemerintah provinsi di Pulau Jawa cuan Rp 827 miliar.

Itu semua berkat program memanjakan para penunggak pajak kendaraan selama 3 bulan.

Program tersebut yakni pemutihan denda pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jawa Timur.

Dimulai sejak 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023 kemarin.

"Selama 3 bulan masa program pemutihan, penerimaan pajak yang diraih Rp 827 miliar," kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, (27/11/23) mengutip Kompas.com.

Sementara itu jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat selama 3 bulan program tercatat sebesar Rp 111 miliar.

"Jadi total kotor penerimaan selama 3 bulan program Rp 938 miliar," ungkapnya.

Program tersebut, menurut Bobby, membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif serta bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Jawa Timur periode 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023
IG/@khofifah
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Jawa Timur periode 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023

"Ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," tambahnya.

Kebijakan tersebut untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Hal tersebut menurutnya penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di Jabar Tuai Protes, Ombudsman Ingatkan 3 Perkara Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa