Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya Iman Penunggak Pajak Kendaraan Goyah, 2 Bulan Pemutihan Ngumpul Rp 27 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Pemutihan pajak kendaraan
samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Pada akhirnya para penunggak pajak kendaraan tergoda dengan program pemutihan.

Dalam 2 bulan saja, UPT Pajak Kantor Pajak Pangkalpinang berhasil menghimpun pemasukan Rp 27 miliar.

Hal ini diungkapkan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan, (23/10/23).

"Pemutihan tahap pertama 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023 ditujukan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI, di samping itu pemutihan ini untuk meringankan beban masyarakat," kata Wedius Virkiyan disitat dari BangkaPos.com.

"Jadi tidak semata-mata mengejar PAD saja, dan alhamdulillah kurang lebih selama kurang lebih 2 bulan capaian kita khusus Pangkalpinang mencapai diangka Rp 27 miliar sekian," sambungnya.

Menurut Wedius Virkiyan, sumbangan terbesar datang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang angkanya mencapai Rp 22 Miliar.

Sementara sumbangan Rp 5 miliar lainnya diperoleh dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Bangka Belitung
samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Bangka Belitung

"Rp 27 Miliar itu konsumsi sumbangan dari BBNKB kurang lebih senilai Rp 5 miliar sekian untuk untuk PKB sekitar Rp 22 miliar sekian," katanya.

Tercatat kurang lebih ada sekitar 27.000 unit kendaraan yang telah melakukan pemutihan pajak. Terbanyak jenis motor.

"Untuk jumlah unit selama 2 bulan 27.000. paling banyak roda dua. Cuma selisihnya tidak jauh berbeda juga dengan roda empat," pungkas Wedius Virkiyan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan 2023 dari 18 Agustus 2023.

Dalam program tersebut masyarakat memeroleh pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa