Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamina Hukum 18 SPBU Nakal Ini, Sanksi Terberat Izin Jual Solar dan Pertalite Dicabut

Irsyaad W - Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:00 WIB
SPBU 24.334.160 Perawas, Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung kena sanksi Pertamina berupa pengehentian pasokan BBM 30 hari dan diberi spanduk dalam binaan
Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
SPBU 24.334.160 Perawas, Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung kena sanksi Pertamina berupa pengehentian pasokan BBM 30 hari dan diberi spanduk dalam binaan

Otomotifnet.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersih-bersih SPBU nakal.

Sepanjang 2023 ini, ada 18 SPBU yang dihukum dengan sanksi terberat izin jual Solar dan Pertalite dicabut.

Total 18 SPBU yang kena sanksi tersebut khususnya di wilayah Bangka Belitung.

Sanksi ini diberikan Pertamina sebagai peringatan agar pihak SPBU dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai peruntukan.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan ada berupa teguran, penghentikan pasokan, dan diusulkan dicabut penugas solar atau pertalite sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka, (18/10/23) disitat dari BangkaPos.com.

Dia menyebut, sanksi yang dikenakan ke SPBU ini disebabkan karena melayani para pengerit dan pelanggaran dalam penyaluran QR Code yang tidak sesuai pelat nomor pemilik kendaraan.

"Jadi memang sanksi yang kita berikan ini, kita dapat laporan di lapangan terkait adanya penyalagunaan QR Code ataupun pengerit, di sini kita lacak dan cek melalui CCTV untuk kebenarannya dan kita sanksi apbila mereka (SPBU) melanggar aturan penyaluran BBM Subsidi ini," ujarnya.

Kata Adeka, Pertamina terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung.

Berikut daftar 18 SPBU yang dikenakan sanksi di Bangka Belitung:

1.SPBU 2433481-Sungai manggar
2. SPBU 2433286 - Buci Belinyu
3. SPBU 24331156-Temayang
4. SPBU 24331144-Kampak
5. SPBU 2433274-Kenanga
6. SPBU 24334160 - tempilang
7. SPBU24334126 - perawas
8. SPBU 2433480 - Air Pancur
9. SPBU 24331116 - Bacang
10. SPBU 2811501 - Ketapang
11. SPBU 24333128 - Pal 3
12. SPBU 24333129 - Air Belo Pal 6
13. SPBU 2433376 - Kp.Jawa
14. SPBU 2433169- Selindung
15. SPBU 15. 24331130 - Sunli
16. SPBU 24331141 - Puding
17. SPBU 24331162- kp. Jeruk,
18. SPBU 2432124 - Air Kenanga.

Baca Juga: SPBU Ini Bikin Emosi Pertamina, Sebulan Gak Boleh Jual BBM Kaitan Tragedi Suzuki Ertiga

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa