Otomotifnet.com - SPBU licik disegel Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam.
Lantaran tiap bulan raup untung Rp 75 juta dari aksi curang pengelola SPBU.
Yakni SPBU Codo di Jl R. Suprapto, Sagulung, Kota Batam, Kepuluan Riau.
Penyegelan karena ada kecurangan saat tera ulang yang merugikan konsumen.
"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen, ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, (20/2/23).
Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.
Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan ke pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR