Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SPBU Licik Ini Disegel, Tiap Bulan Untung Rp 75 Juta Dari Aksi Curang

Irsyaad W - Rabu, 22 Februari 2023 | 13:00 WIB
SPBU CODO Sagulung, kota Batam, Kepulauan Riau disegel Disperindag karena terbukti curang saat Tera ulang, tiap bulan raup untung Rp 75 juta
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SPBU CODO Sagulung, kota Batam, Kepulauan Riau disegel Disperindag karena terbukti curang saat Tera ulang, tiap bulan raup untung Rp 75 juta

Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU pada seluruh unit dispenser yang berjumlah tiga unit.

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi," terangnya.

"Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak.

Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp 75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan.

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.

Ia menegaskan, SPBU itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU diperbaiki.

Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

"Jadi kita tutup dulu sementara. Kalau tidak ditutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp 75 juta per bulan dari satu Nozel loh. Kan kasihan masyarakat," katanya.

Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.

"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Baca Juga: Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Pelanggaran Terkait Pelat Nomor dan Solar

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/02/21/diduga-curang-dan-rugikan-konsumen-disperindag-segel-spbu-codo-di-sagulung-batam?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa