Otomotifnet.com - SPBU licik disegel Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam.
Lantaran tiap bulan raup untung Rp 75 juta dari aksi curang pengelola SPBU.
Yakni SPBU Codo di Jl R. Suprapto, Sagulung, Kota Batam, Kepuluan Riau.
Penyegelan karena ada kecurangan saat tera ulang yang merugikan konsumen.
"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen, ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, (20/2/23).
Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.
Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan ke pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujarnya.
Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU pada seluruh unit dispenser yang berjumlah tiga unit.
"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi," terangnya.
"Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.
Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak.
Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp 75 juta per bulannya.
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan.
Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.
Ia menegaskan, SPBU itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU diperbaiki.
Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.
"Jadi kita tutup dulu sementara. Kalau tidak ditutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp 75 juta per bulan dari satu Nozel loh. Kan kasihan masyarakat," katanya.
Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.
"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.
Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Baca Juga: Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Pelanggaran Terkait Pelat Nomor dan Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR