Otomotifnet.com - Banyak cara SPBU melakukan kecurangan untuk mencari untung sebanyak-banyaknya, salah satunya dengan mengurangi takaran.
Seperti kasus yang baru saja ketahuan, lima dari enam nozzle (alat pengisi BBM) yang ada di SPBU tersebut dioperasikan di luar ketentuan, yakni mengurangi takarannya.
Seperti yang dilakukan petuga pengawas SPBU dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menyegel SPBU di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan (15/1/2019).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.
(Baca Juga: Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli Tilang di Medan, Kasatlantas: Propam Tindak Lanjuti)
"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa.
Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Konsumen rugi Rp 1,8 milyar tapi keuntungan yang diraih SPBU juga Rp 1,8 milyar.
(Baca Juga: SPBU di Cirebon Dituding Curang, Konsumen Bayar Dua Kali Lipat, Pertamina Beri Klarifikasi)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR