Otomotifnet.com - Cuma sampai pertengahan Desember 2023, warga pemilik KTP wilayah ini bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.
Yuk ikutan daripada nanti liburan naik mobil atau motor tapi suratnya bodong karena diblokir.
Seperti diketahui, Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diharapkan bisa mendorong masyarakat supaya bisa segera melunasi tagihan yang ada.
Masyarakat juga perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah.
Setiap pengendara juga wajib bisa menunjukkannya saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Cara agar memiliki STNK yang sah, salah satunya tunggakan pajak kendaraan harus dibayarkan.
Selain itu, ada wacana bagi kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, 2024 bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina.
Hal itu sudah diumumkan di wilayah lain yakni Jawa Barat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR