Tak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diambil daerah-daerah lain termasuk Sumatera Barat.
Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan diperpanjang sampai batas akhir 23 Desember 2023.
Dikutip Kompas.com, program ini hanya berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten atau kota di Sumatera Barat.
Program ini juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Ada pun program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:
- Bebas sebagian pokok PKB dan bebas pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun non-BA Bebas denda PKB
- Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Bebas denda SWDKLLJ.
Sehingga, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenakan denda atau dibebaskan.
Begitu juga denda keterlambatan membayar BBNKB dan denda keterlambatan membayar asuransi PT Jasa Raharja tahun lalu.
Selain itu, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak sampai 2 tahun, maka cukup membayar satu tahun saja, tunggakan 3 tahun bayar 2 tahun saja dan seterusnya.
Belum cukup di situ saja, bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor ke-dua juga akan mendapatkan keringanan.
Program ini berlaku baik kendaraan berpelat BA dan non-BA.
Untuk bisa memanfaatkan kesempatan itu Anda wajib datang ke Samsat sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan di atas, yakni 23 Desember 2023.
Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR