Otomotifnet.com - Beberapa wilayah di Indonesia masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hanya saja, keringanan sejenis ini terbatas, hanya di momen tertentu saja.
Nah hal ini tentu juga membuat pemilik kendaraan terhindar dari tilang.
Bahkan kabarnya tahun depan bagi kendaraan penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.