Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
- Diskon PKB Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
- 30 hari, diskon sebesar 2 persen
- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.